prosedur pembagian tanah warisan
biaya pemecahan sertifikat tanah warisan
biaya pemecahan sertifikat tanah 2017
biaya pecah sertifikat tanah 2017
biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama
cara mengurus sertifikat tanah kavling
biaya pecah sertifikat tanah di notaris
biaya pecah sertifikat tanah di notaris 2017
pemecahan sertifikat tanah kavling
Monday, June 25, 2018
cara pembagian hak waris tanah
cara pembagian hak waris tanah
pembagian tanah warisan menurut hukum negara
cara membagi warisan yang adil
cara membagi warisan rumah
cara pembagian warisan tanah dan rumah
cara pembagian harta warisan menurut hukum negara
contoh cara pembagian warisan
undang undang yang mengatur pembagian warisan
perincian pembagian harta waris
pembagian tanah warisan menurut hukum negara
cara membagi warisan yang adil
cara membagi warisan rumah
cara pembagian warisan tanah dan rumah
cara pembagian harta warisan menurut hukum negara
contoh cara pembagian warisan
undang undang yang mengatur pembagian warisan
perincian pembagian harta waris
sengketa tanah warisan
sengketa tanah warisan
contoh kasus sengketa tanah warisan
cara menggugat tanah warisan
jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris
sengketa warisan
pengertian tanah warisan
penyelesaian sengketa waris menurut hukum islam
penggelapan harta warisan
contoh kasus sengketa waris
contoh kasus sengketa tanah warisan
cara menggugat tanah warisan
jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris
sengketa warisan
pengertian tanah warisan
penyelesaian sengketa waris menurut hukum islam
penggelapan harta warisan
contoh kasus sengketa waris
pengertian tanah warisan
pengertian tanah warisan
sengketa tanah warisan
cara menggugat tanah warisan
biaya turun waris sertifikat tanah
contoh surat turun waris
hukum menjual tanah warisan
contoh surat keterangan turun waris
berapa lama proses turun waris
syarat jual beli tanah warisan
sengketa tanah warisan
cara menggugat tanah warisan
biaya turun waris sertifikat tanah
contoh surat turun waris
hukum menjual tanah warisan
contoh surat keterangan turun waris
berapa lama proses turun waris
syarat jual beli tanah warisan
SURAT KETERANGAN WARIS DAN BEBERAPA PERMASALAHANNYA
1. S.K.W. SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM WARIS
Semua yang pernah mengenyam pendidikan hukum pasti pernah mengalami, betapa mata kuliah Hukum Waris merupakan salah satu mata kuliah yang paling sulit untuk dikuasai. Mengingat, pembuatan Surat Keterangan Waris -- selanjutnya disingkat S.K.W. -- merupakan pelaksanaan dari ketentuan waris, kiranya sudah bisa diduga, bahwa pembuatan S.K.W. bukan merupakan pekerjaan mudah. Istilah S.K.W. disini merupakan terjemahan dari “Verklaring van Erfrecht” sebagai yang dimaksud dalam Ps 38 U.U.J.N. Belanda (Oe Siang Djie, 1991).
Hukum Waris berkaitan dengan masalah harta, dan kita semua tahu, bahwa masalah harta warisan merupakan issue yang sangat peka, yang dalam kehidupan sehari-hari sering menimbulkan masalah dalam keluarga. Bisa dibayangkan, bahwa pembuatan S.K.W. adalah pekerjaan yang mengandung banyak resiko dan karenanya perlu dikerjakan dengan penuh kehati-hatian.
Atas dasar itu, kita semua perlu untuk mencermati teknik pembuatan S.K.W. Pada kesempatan ini kami mengajak anda sekalian untuk bersama-sama membahas beberapa segi dari S.K.W., dengan pengharapan kita bersama-sama akan memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai liku-liku S.K.W.
2. S.K.W. BAGI MEREKA YANG TUNDUK PADA B.W.
Mengenai siapa ahli-waris dari pewaris tertentu, ditetapkan oleh hukum yang berlaku bagi pewaris. Dalam praktek, untuk membuktikan kedudukan seseorang sebagai ahli-waris, diperlukan suatu dokumen yang menjabarkan ketentuan hukum waris tentang hal itu, yang dapat dipakai sebagai pegangan oleh para ahli-waris maupun pejabat-pejabat, yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum waris. Surat seperti itu disebut S.K.W. Bisa diduga, bahwa S.K.W. merupakan dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan oleh para ahli-waris pada umumnya. Namun demikian pada kesempatan ini kita akan membatasi diri dengan hanya membahas S.K.W. yang berlaku bagi mereka yang tunduk pada B.W. saja, karena pembuatan S.K.W. untuk warga yang lain bukan menjadi kewenangan Notaris (vide Tuntunan bagi P.P.A.T. dikeluarkan oleh Dirjen Agraria Depdagri, 1982).
S.K.W. merupakan akta yang menetapkan siapa ahli-waris pada saat pewaris meninggal dunia dan berapa hak bagiannya atas warisan. S.K.W. pada umumnya dibuat atas permintaan satu atau beberapa diantara para ahli-waris. Sekalipun S.K.W. mendapat pengakuan dalam undang-undang maupun yurisprudensi, namun ternyata tidak ada suatu ketentuan umum yang mengatur bentuk dan isi S.K.W. S.K.W. yang dibuat oleh notaris di Indonesia, dibuat dengan mengikuti jejak para notaris seniornya, yang pada gilirannya mengikuti jejak dari para Notaris di Negeri Belanda (Oe Siang Djie, 1991).
Di Negeri Belanda, dalam Ps. 38 Undang Undang Jabatan Notaris ada disebutkan, bahwa Verklaring van Erfrecht termasuk dalam kelompok akta yang dikecualikan dari kewajiban pembuatan secara Notariil dalam bentuk minut. Walaupun seperti sudah disebutkan diatas, bahwa tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang S.K.W., tetapi ternyata ada suatu undang-undang, yang kebetulan mengandung suatu ketentuan yang mengatur peralihan hak atas obligasi negara yang terdaftar dalam buku besar dari pemiliknya kepada para ahli-warisnya (Wet op de Grootboek der Nasionale Schul S. 1913 - 105), yang dalam pasal 14 ayat (2) mengatakan, bahwa untuk itu harus dibuat suatu S.K.W. (Verklaring van Erfrecht), dalam mana disebutkan a.l. pada pokoknya Verklaring van Erfrecht berisi tentang :
- siapa pewarisnya, kapan meninggal dan dimana domisili terakhirnya.
- Siapa ahli-waris Pewaris dan berapa hak bagian masing-masing.
- Ada tidaknya wasiat dan kalau ada, perlu ada penyebutannya secara rinci isi wasiat tersebut.
- Hubungan kekeluargaan antara Pewaris dan para ahli-waris.
- Pembatasan-pembatasan kewenangan terhadap para ahli waris kalau ada.
- Dibuat in originali.
Pembuatan S.K.W. oleh Notaris dengan mendasarkan pada ketentuan Wet op de Grootboek der Nasionale Schul seperti itu, walaupun tidak didasarkan atas suatu ketentuan umum yang secara khusus mengaturnya, tetapi karena telah dilaksanakan untuk waktu yang lama dan diterima, maka sekarang dapat dikatakan, bahwa praktek pembuatan S.K.W. seperti itu sudah menjadi hukum kebiasaan (Ting Swan Tiong, 1988). Jadi dari suatu ketentuan khusus telah ditarik menjadi suatu ketentuan umum.
Berdasarkan apa yang disebutkan diatas, maka S.K.W. yang dibuat oleh Notaris pada umumnya berbentuk pernyataan sepihak dari Notaris, dengan mendasarkan kepada keterangan-keterangan dan bukti-bukti (dokumen-dokumen) yang disampaikan atau diperlihatkan kepadanya, berisi data-data sebagai yang disyaratkan oleh Wet op de Grootboek der Nasionale Schul tersebut di atas.
Yang perlu sekali diperhatikan adalah, bahwa S.K.W. menetapkan siapa ahli- waris “pada saat pewaris mati” (dan berapa hak bagian para ahli-waris), bukan siapa ahli- waris pada saat S.K.W. dibuat. Kedua moment tersebut bisa memberikan hasil perhitungan yang sangat berbeda, sebab seringkali S.K.W. baru dibuat sekian lama sesudah pewaris meninggal. Sangat berbeda, sebab seringkali S.K.W. baru dibuat sekian lama sesudah pewaris meninggal. Kalau sementara antara waktu matinya pewaris -- sebut saja X -- dengan saat pembuatan S.K.W., ada diantara para ahli-waris -- sebut saja C -- yang meninggal dunia, maka pada waktu pembuatan S.K.W. dari X, hak bagian C tetap dihitung, bahkan sekalipun C meninggal dunia tanpa menikah. Penulis pernah menemukan S.K.W. yang dalam kasus seperti tersebut di atas, langsung saja membagikan hak bagian C kepada sesama ahli-waris X.
Seharusnya hak-bagian C tetap dihitung dan hak-bagian tersebut bercampur dengan harta pribadinya dan menjadi harta warisan C. Ini menjadi hak bagian ahli-waris C. Untuk C nantinya ada kemungkinan juga dibuatkan S.K.W. tersendiri. Hasil perhitungan cara yang pertama dengan cara yang kedua bisa sangat berbeda, apalagi kalau C ternyata meninggalkan wasiat.
3. PRINSIP PEWARISAN MENURUT B.W.
Di dalam B.W. berlaku prinsip, bahwa dengan matinya pewaris, maka si mati berhenti sebagai persoon, dan semua hak dan kewajibannya beralih kepada ahli-warisnya (Ps 833 jo Ps. 955 B.W.). Sekalipun redaksi pasal-pasal tersebut hanya berbicara tentang aktiva warisan saja, namun -- di dalam doktrin -- dari pasal-pasal tersebut ditafsirkan, bahwa yang beralih adalah baik aktiva maupun pasiva warisan. Orang menggambarkannya dengan ungkapan le mort saisit le vif, si ahli waris melanjutkan persoon si mati (A.Pitlo, 1955, hal 12). Dengan itu berarti bahwa ahli-waris mengoper warisan dengan alas hak umum (M.J.A. v. Mourik, 1985, hal 12). Pada asasnya yang beralih adalah seluruh kekayaan Pewaris -- semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pewaris dalam lapangan hukum kekayaan -- untuk mana seringkali digunakan istilah “boedel warisan”. Boedel warisan meliputi, baik hak-hak maupun kewajiban-kewajiban Pewaris dalam lapangan Hukum Kekayaan. Perkecualiannya ada, dimana hak-hak yang berasal dari Hukum Keluarga juga diwaris oleh ahli-waris (Ps. 256 jo Ps. 258 K.U.H.Perdata).
Dikatakan, bahwa peralihan itu terjadi demi hukum, yang berarti, bahwa pada asasnya semuanya terjadi dengan sendirinya, tanpa si pewaris dan si ahli waris harus melakukan suatu tindakan atau mengambil sikap tertentu. Sudah cukup kalau pewarisnya mati dan orang yang terpanggil untuk mewaris masih hidup, dengan perkecualian sebagai yang disebutkan dalam Ps. 2 B.W. (P. Scholten-J. Wiarda, 1947, hal. 12).
Prinsip seperti tersebut diatas, kalau dilaksanakan secara (absolut) konsekwen, bisa menimbulkan ketidak-adilan yang besar. ketidak-adilan bagi ahli-waris bisa muncul, kalau warisannya ternyata negatif, yaitu hutang-hutang warisan lebih besar dari aktivanya. Demikian juga ketidak-adilan muncul, kalau terjadi, bahwa orang, yang seandainya ia masih hidup ketika pewaris mati, adalah ahli waris, dan ada meninggalkan keturunan. Berpegang pada asas tersebut di atas, maka si mati maupun keturunannya tidak mewaris dari pewaris. Bukankah mestinya patut sekali kalau keturunan dari orang seperti itu diberikan juga hak untuk mewaris ?
Terhadap kemungkinan munculnya ketidak-adilan pada peristiwa sebagai yang disebut pertama, B.W. ternyata ada memberikan kesempatan kepada ahli-waris untuk menentukan sikapnya terhadap warisan yang terbuka, yaitu menerima atau menolak warisan, sedang untuk menghindarkan munculnya ketidak-adilan pada peristiwa yang disebut kedua, diciptakan lembaga penggantian tempat.
Kalau ahli-waris ybs. menerima warisan, maka semua hak dan kewajiban pewaris, untuk suatu bagian sebanding tertentu -- sesuai dengan hak-bagian dalam pewarisan -- beralih kepada dirinya. Hak bagiannya atas harta warisan tersebut bercampur dengan harta pribadinya. Dalam hal hutang warisan lebih besar daripada aktivanya, maka kekurangannya -- untuk suatu bagian yang sebading dengan haknya dalam pewarisan - ditanggung/dibayar dengan harta pribadi ahli-waris ybs.
Yang perlu dicermati adalah, bahwa dalam hukum waris B.W. berlaku asas :
- Menolak warisan berarti menolak seluruh warisan sebagai satu kesatuan
- Mereka yang sudah menerima warisan tidak bisa menolak lagi.
Untuk menghindari diri dari kemungkinan kerugian seperti itu, ada tersedia lembaga :
- menerima secara beneficiair
- menolak warisan
Perkecualian -- dalam hal-hal yang sangat terbatas -- diatur dalam Ps. 1056 dan Ps. 1065 B.W.
Ahli-waris yang menerima warisan secara beneficiair hanya mau menerima warisan, kalau aktivanya lebih besar dari pasivanya. Untuk menentukan sikap seperti itu, maka aktiva dan pasiva warisan harus didaftar. Itulah sebabnya, bahwa penerimaan warisan secara beneficiair diseut juga menerima warisan dengan hak utama untuk mengadakan pencatatan boedel.
Terhadap ahli-waris yang menerima warisan secara beneficiair, harta warisan yang jatuh kepada ahli-waris ybs., untuk sementara tidak bercampur dengan harta pribadinya.
Mereka yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli-waris. Ia tidak menerima apa-apa dari warisan, tetapi ia juga tidak menanggung beban-beban warisan. Pada asasnya, mereka yang telah menolak warisan tidak bisa menerimanya lagi (vide perkecualian dalam Ps. 1056 B.W.)
4. LEGITIEME PORTIE
Hukum waris B.W. berangkat dari prinsip, bahwa adalah tidak adil, kalau ahli waris tertentu, yang mempunyai kedekatan hubungan-darah dengan pewaris sampai derajat tertentu, bisa disingkirkan sama sekali dari kedudukannya sebagai ahli-waris atau penerimaannya dikecilkan sekali. Cara-ara yang bisa ditempuh oleh pewaris, untuk menyingkirkan ahli-waris tertentu dari pewarisan, adalah dengan mengambil tindakan-tindakan, baik semasa hidupnya maupun melalui wasiat, sedemikian rupa sehingga sisa warisan menjadi kosong atau menjadi sangat minim.
Guna mengatasi tindakan pewaris seperti itu, maka undang-undang memberikan kepada ahli-waris tertentu hak waris mutlak / legitieme portie, yang berupa suatu hak-bagian sebanding tertentu dari haknya menurut undang-undang (hak waris ab intestaat-nya), yang atas tuntutannya harus diberikan kepada ahli-waris ybs. (Ps. 913 B.W.).
Yang penting untuk diperhatikan adalah, bahwa L.P. itu baru diberikan kalau dituntut oleh ahli-waris legitiemaris. L.P. merupakan hak, dan karenanya si pemilik hak bebas untk menggunakannya atau tidak. Karena L.P. merupakan suatu bagian sebanding tertentu dari hak waris ab intestaat, maka legitiemaris baru mempunyai kepentingan untuk menggunakan haknya atas legitieme portie, kalau ia memperhitungkan akan menerima kurang dari L.P.nya.
5. STATUS SEBAGAI AHLI WARIS
Dengan demikian, maka seorang yang menurut hukum waris berhak atas warisan, belum tentu berkedudukan sebagai ahli-waris, karena kedudukannya sebagai ahli-waris digantungkan kepada sikapnya terhadap warisan yang terbuka. Kalau ybs. menerima warisan, maka ybs. berkedudukan sebagai ahli-waris, dan ybs. mengoper semua hak dan kewajiban pewaris, sudah tentu untuk bagian yang sebanding dengan haknya berdasarkan hukum waris.
Kesimpulan kita, kalau semula dikatakan, bahwa dengan matinya Pewaris, warisan menjadi hak para ahli-waris menurut undang-undang dan/atau berdasarkan wasiat, maka kemudian ternyata, bahwa terhadap warisan yang terbuka, mereka (para ahli-waris) masih diberikan kesempatan untuk menyatakan sikapnya, dengan konsekwensi bisa menjadi ahli waris, kalau ia menerima atau bukan ahli-waris, kalau ia menolak.
Dengan demikian, maka mereka yang dalam undang-undang (atau berdasarkan wasiat) disebut sebagai ahli-waris, sebenarnya baru benar-benar menjadi ahli-waris, kalau ia /mereka telah menerima warisan yang jatuh kepadanya. Dengan demikian mereka-mereka yang dalam undang-undang atau wasiat disebut sebagai ahli-waris, sebenarnya adalah mereka-meraka yang baru terpanggil untuk mewaris. Apakah mereka nantinya benar-benar berkedudukan sebagai ahli-waris, bergantung dari sikap mereka terhadap warisan yang terbuka baginya.
Kita melihat, bahwa istilah “ahli-waris” dipakai, baik untuk mereka yang berdasarkan undang-undang terpanggil untuk mewaris suatu warisan yang terbuka, maupun untuk menunjuk mereka yang mengoper seluruh atau suatu bagian sebanding tertentu dari warisan, atau d.p.l. mereka yang sudah mengambil sikap untuk menerima warisan.
Penerimaan suatu warisan bisa terjadi baik dengna suatu pernyataan tegas-tegas atau secara diam-diam, yaitu disimpulkan dari tindakan dan sikapnya. Kita sekarang tahu, bahwa suatu tindakan atau sikap, yang dianggap sebagai tindakan atau sikap menerima, ada kemungkinan sama sekali tidak dimaksudkan oleh si pelaku (atau si pengambil sikap) sebagai suatu pernyataan menerima warisan. Yang namanya anggapan tidak selalu harus sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kesimpulan kita, mereka yang menurut hukum mempunyai hak untuk mewaris harus berhati-hati dalam tindakan atau sikapnya terhadap warisan, sebab konsekwensinya bisa sangat merugikan.
6. PERMASALAHAN (1)
Kalau dalam S.K.W., Notaris menetapkan, bahwa orang (-orang) tertentu adalah ahli-waris dari pewaris tertentu, untuk seluruh atau suatu bagian sebanding tertentu dari warisan, apakah hal itu berarti, bahwa ahli-waris (ahli-waris) tersebut sudah mengambil sikap menerima warisan ? Dengan konsekwensinya harus mengoper hak maupun kewajiban pewaris ? Bukankah ybs. dalam S.K.W. sudah dinyatakan sebagai “ahli-waris”.
Karena dalam pembuatan S.K.W., pada umumnya Notaris tidak menyelidiki sikap ahli-waris terhadap warisan pewaris, maka S.K.W. sama sekali tidak menggambarkan sikap dari orang (orang) yang didalamnya dinyatakan sebagai “ahli-waris”. Yang didalam S.K.W. disebut sebagai “ahli-waris” adalah orang (orang) yang berdasarkan undang-undang terpanggil untuk mewaris, mereka (mereka) yang baru berstatus sebagai orang (orang) yang terpanggil untuk mewaris.
Ps. 1023 B.W. mengatakan, bahwa “Alle personen, aan welke een erfenis is opgekomen, …”, yang menurut penulis bisa diterjemahkan menjadi “ mereka terpanggil untk mewaris suatu warisan …” boleh mengambil sikap untuk menerima warisan secara murni, menerima secara beneficiair atau menolak warisan.
Dengan akta S.K.W. kita tahu, siapa-siapa yang terpanggil untuk mewaris dan hanya kepada mereka-mereka yang terpanggil itulah, yang -- berdasarkan Ps. 1023 B.W. -- diberikan kesempatan untuk mengambil sikap terhadap warisan.
7. PERMASALAHAN (2)
Berdasarkan Ps. 14 sub 2 d Wet op de Grootboek der Nationale Schuld, kalau ada ditinggalkan wasiat oleh pewaris, maka S.K.W. harus menyebutkannya secara teliti. Dalam prakteknya, sebelum menyusun S.K.W., Notaris mengadakan checking ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, apakah pewaris ada meninggalkan surat wasiat.
Kalau ada ditinggalkan wasiat oleh pewaris, maka seluruh isi wasiat ditulis kembali di dalam S.K.W. yang pernah penulis temui, dengan ada ditinggalkannya wasiat oleh pewaris, Notaris ybs., karena mau bersikap sangat hati-hati, didalam S.K.W. langsung saja menyebutkan, bahwa para legitimaris menuntut L.P.nya.
Bisa kita duga bahwa cara berfikir Notaris ybs. adalah : bukankah kalau ada wasiat ada kemungkinan L.P. legitimaris akan terlanggar ?
Kalau ahli-waris protes atas penyebutan hak-bagiannya dalam S.K.W. kecil (yang mewujudkan haknya atas L.P.), Notaris mempunyai dalih, bahwa bukankah L.P. merupakan bagian yang minimum yang harus diberikan kepada ahli-waris legitimaris ? Dan karenanya kalau diberikan lebih tidak apa-apa ? Pikirnya, daripada terlambat, lebih baik cepat-cepat menyatakan “menuntut L.P”. Yang dilupakan oleh Notaris ybs. adalah, bahwa dengan begitu S.K.W. tidak memenuhi fungsinya, yaitu menyatakan siapa ahli-waris dari pewaris dan berapa hak bagiannya atas warisan, dan yang dimaksud dengan “hak bagiannya” adalah hak bagian ab intestaatnya, itupun kalau ia menyatakan menerima warisan.
Konsekwensi yang lebih berat dari statement sebagai tersebut di atas adalah, bahwa pernyataan menuntut L.P. bisa ditafsirkan sebagai pernyataan untuk menerima warisan. Kalau ia tidak berniat untuk menerima warisan, untuk apa ia menuntut L.P. ?
Konsekwensi lebih lanjut bisa sangat parah, kalau ternyata warisan pewaris negatif. Misalkan setelahsekian tahun sejak S.K.W. dibuat, para ahli-waris memutuskan untuk membagi warisan dan datang ke seorang Notaris Y. ketika Notaris Y yang hendak menuangkan tindakan pemisahan dan pembagian warisan dalam akta, membuat perhitungan atas aktiva dan pasiva, dan melaporkan kepada para ahli-waris, bahwa warisan pewaris ternyata adalah negatif, hutang-hutangnya jauh di atas aktivanya. Dalam hal demikian, kemungkinan besar para ahli waris -- untuk menghindarkan kerugian -- akan menolak saja warisan tersebut. Tetapi Notaris Y mengatakan, bahwa mereka tidak bisa menolak lagi, karena mereka sudah menyatakan menerima warisan, Notaris Y akan menunjukkan S.K.W. yang dulu dibuat oleh Notaris X, dalam mana disebutkan, bahwa para leitimaris telah menuntut L.P. nya dan dengan itu berarti, bahwa para ahli-waris secara diam-diam telah menerima warisan ybs. Sudah tentu para legitimaris akan mengatakan, bagaimana mau dikatakan mereka menuntut L.P., apa itu L.P. saja mereka tidak tahu. Dan ini memang benar, bukankah Notaris dalam prakteknya tidak menanyakan lebih dahulu apakah para ahli-waris menuntut L.P. dan kalaupun ada ditanyakan, kepada mereka Notaris pada umumnya tidak memberitahukan apa konsekwensi-konsekwensinya. Apalagi pada umumnya pembuatan S.K.W., sudah cukup atas permintaan salah seorang dari para ahli-waris saja. Berarti, bahwa bisa terjadi ada sesama ahli-waris lan, yang tidak pernah tahu adanya pembuatan S.K.W. Bagaimana mau dikatakan, bahwa ia menuntut L.P. ?
Permasalahannya, kalau ada kerugian pada ahli-waris karena adanya statement “menuntut L.P.” dalam S.K.W., tanpa Notaris memberitahukan apa konsekwensi dari pernyataan seperti itu, siapakah yang harus bertanggungjawab ?
Perlu diperhatikan, bahwa Notaris, selain adalah pejabat yang melayani pembuatan akta, ia adalah sekaligus juga penasehat hukum bagi clientnya. Notaris wajib memperhatikan kepentingan clientnya dengan baik dan sebagai seorang profesional, dalam pelaksanaan profesinya, ia menjamin kebenaran obyektif dari advis-advisnya; ia tidak bisa mengelak tanggung-jawab dengan mengatakan, bahwa semula menurut kenyakinannya apa yang ia lakukan dan nyatakan adalah benar. Disini tidak berlaku kebenaran subyektif, tetapi Notaris harus menjamin kebenaran obyektif.
8. TERLANGGARNYA L.P.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, terlanggarnya L.P. dari legitimaris terjadi karena tindakan pewaris atas hartanya, baik yang dilakukan semasa hidupnya maupun melalui wasiat. Dalam hal ini kita harus mengakui, bahwa pewaris -- sebagai juga setiap pemilik atas suatu benda -- pada asasnya adalah bebas untuk mengambil tindakan -- termasuk tindakan pemilikan -- atas harta miliknya. Yang dikhawatirkan oleh pembuat undang-undang adalah tindakan pewaris yang sengaja dimaksudkan untuk menyingkirakan ahli-waris tertentu dari pewarisan, dengan jalan melepaskan harta miliknya secara Cuma-Cuma. Tindakan Cuma-cuma yang dapat dilakukan dan dilaksanakan semasa hidup pewaris adalah tindakan hibah, sedang yang baru dilaksanakan sesedah pewaris mati adalah pemberian melalui wasiat.
Dengan demikian kita melihat, bahwa tidakan pewaris secara Cuma-Cuma, yang bisa melanggar L.P. dari legitimaris adalah hibah dan / atau pemberian melalui wasiat. Karenanya adalah aneh sekali, kalau dalam pembuatan S.K.W., yang katanya atas kehati-hatian, Notaris hanya merasa perlu untuk menyatakan ahli-waris menuntut L.P. nya, kalau pewaris ada meninggalkan surat wasiat saja. Bukankah tidak ada wasiatpun L.P. legitimaris bisa terlanggar, yaitu kalau ada hibah-hibah yang meliputi seluruh warisan atau paling tidak suatu bagian yang cukup besar ?
Dari apa yang telah dikemukakan di atas, sekarang kita tahu, bahwa tidak setiap hibah atau pemberian melalui wasiat pasti mengakibatkan pelanggaran L.P. Hanya hibah atau wasiat yang -- dibandingkan dengan keseluruhan warisan -- meliputi jumlah yang cukup besarnya saja, yang potensial untuk melanggar L.P. Disamping itu, terhadap wasiat masih harus diperhitungkan, apakah ahli-waris / legitaris yang ditunjuk dalam wasiat menerima pemberian itu atau tidak.
Mengingat, bahwa S.K.W. belum menggambarkan sikap dari mereka -- yang terpanggil untuk mewaris -- terhadap warisan yang terbuka, maka semua ahli-waris yang disebutkan dalam S.K.W. belum kehilangan haknya untuk, sesudah ada S.K.W., menyatakan menerima atau menolak warisan, termasuk untuk menuntut L.P.nya, kalau diperlukan. Kalau begitu, apakah ada cukup alasan untuk cepat-cepat menyatakan sikap ahli-waris dalam S.K.W. ? Apalagi kalau akta itu dibuat hanya atas permintaan salah satu atau beberapa diantara para ahli-waris saja ?
Kalaupun, karena ada wasiat ditinggalkan pewaris, dan Notaris, demi untuk melindungi para legitimaris merasa lebih aman, kalau para legitiemaris menyatakan tuntutannya atas L.P.nya, maka redaksinya bisa dibuat menjadi lebih netral, umpama saja sbb. :
“ Dengan tidak mengurangi hak para legitiemaris untuk menuntut L.P.nya, maka setelah wasiat dilaksanakan, sisa warisan menjadi hak bagian dari para ahli-waris menurut undang-undang, kesemuanya untuk hak bagian yang sama besarnya, yaitu masing-masing mendapat 1/3/(satu per tiga) bagian dari warisan “. (Catatan : kalau ahli-warisnya ada 3 orang dengan hak bagian yang sama besarnya).
9. WARISAN SEBAGAI PEMILIKAN - BERSAMA YANG TERIKAT.
Dengan matinya Pewaris, maka seluruh warisannya, sebagai satu kesatuan (en bloc) demi hukum beralih kepada seluruh ahli warisnya. Kalau ahli-warisnya ada lebih dari satu orang, maka -- sebelum dilaksanakan pemisahan dan pembagian atas warisan ybs. Dengan demikian atas warisan itu -- antara para ahli-waris -- ada pemilikan-bersama (mede-eigendom; vide Ps. 1066 K.U.H.Perdata).
Doktrin membedakan dua macam pemilikan-bersama, yaitu pemilikan-bersama yang bebas (vrije mede-eigendom) dan pemilikan-bersama yang terikat (gebonden mede-eigendom). Salah satu ciri yang membedakan keduanya adalah, apakah diantara para pemilik serta, ada hubungan hukum yang lain selain daripada hanya sekedar mereka adalah bersama-sama menjadi pemilik-serta atas satu atau sekelompok benda yang sama (L.C.Hofmann, 1933, hal. 117 - 118). Yang biasanya dipakai sebagai patokan untuk membedakannya adalah ketentuan-ketentuan yang ada dalam B.W., yaitu dengan memperbandingkan Ps. 119 (tentang harta-persatuan), Ps. 1066 (tentang boedel warisan) dan Ps. 1618 K.U.H.Perdata (tentang boedel perseroan) disatu pihak, dan ketentuan Ps. 573 B.W. dilain pihak. Pasal-pasal yang disebut pertama mewakili ” pemilikan-bersama yang terikat”, sedang yang disebut terakhir mewakili “pemilikan-bersama yang bebas”. Adakalanya doktrin membedakan kedua macam pemilikan-bersama menjadi : pemilikan-bersama atas sekelompok hak dan kewajiban sebagai satu kesatuan (pemilikan-bersama atas boedel-bersama, boedelgemeenschap) dan pemilikan-bersama atas benda tertentu, zaakgemeenschap) (J.H.Beekhuis, 1975, hal 307)
Salah satu ciri khas dari pemilikan-bersama yang terikat adalah, bahwa atas harta milik-bersama, pemilik-serta hanya bisa melakukan tindakan hukum dengan persetujuan semua pemilik-serta yang lain.
Pemilikan-bersama yang terikat muncul diluar kehendak para pemilik-serta. Keadaan itu muncul sebagai akibat dari suatu peristiwa diluar kehendak mereka -- seperti pada pewarisan -- atau merupakan akibat dari tindakan hukum lain (menikah atau mendirikan perseroan). pemilikan-bersama yang bebas muncul dari kehendak para pemilik-serta, misalnya para pemilik-serta bersama-sama membeli suatu benda tertentu. Dengan tindakan seperti itu muncullah pemilikan-bersama yang bebas antara mereka. Para pemilik-serta pada pemilikan-bersama yang bebas mempunyai kebebasan yan glebih besar untuk mengambil tindakan atas hak-bagiannya dalam pemilikan-bersama.
10. HAK BAGIAN AHLI - WARIS
Besarnya hak bagian ahli-waris dalam pemilikan-bersama atas boedel warisan ditentukan oleh undang-undang (K.U.H.Perdata) dan / atau wasiat.
Kalau Pewaris tidak meninggalkan wasiat- pengangkatan-waris, maka berlakulah ketentuan pewarisan ab intestaat, dan besarnya hak bagian ahli-waris atas warisan pewaris didasarkan atas ketentuan undang-undang, ic. Bab XII Buku II K.U.H.Perdata.
Dalam hal Pewaris meninggalkan wasiat-pengangkatan-waris, maka wasiat dijalankan lebih dahulu (Ps 874 K.U.H.Perdata), sisanya baru dibagi menurut undang-undang, dengan tidak mengurangi hak para legitiemaris untuk menuntut L.P.nya, kalau L.P.-nya (-mereka) dilanggar. Besarnya hak bagian para ahli-waris disebutkan dalam suatu pecahan sebanding tertent dari warisan.
Para legataris (penerima hibah-wasiat) bukan merupakan “ahli-waris”, karena mereka mengoper benda tertentu dari warisan berdasarkan atas hak khusus. Mereka hanya mengoper hak-hak saja, mereka tidak mengoper kewajiban pewaris. Lain halnya dengan ahli-waris, yang mengoper berdasarkan alas hak umum, yang mengoper baik hak maupun kewajiban.
Yang perlu diwaspadai adalah, bahwa hak bagian para ahli-waris adalah suatu bagian sebanding tertentu dari warisan sebagai satu kesatuan (en bloc), sehingga kalau dikatakan, bahwa X mempunyai hak bagian sebesar 1/3 warisan, bukan berarti, bahwa X mempunyai 1/3 atas masing-masing benda yang berbentuk warisan sebagai satu kesatuan. Bagian 1/3/ itu adalah 1/3 dari aktiva maupun pasiva boedel warisan sebagai satu kesatuan. Karenanya ahli-waris pemilik-serta tidak bisa memaksa sesama ahli-waris lainnya untuk membagi “masing-masing benda” warisan dalam bagian-bagian sesuai dengan besarnya hak bagian masing-masing ahli-waris; umpama saja memotong meja dan kursi, yang merupakan bagian dari boedel warisan, menjadi 3 bagian.
11. PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN WARISAN
Karena hak-bagian ahli-waris disebutkan dalam suatu pecahan tertentu atas (atau seluruh) warisan, maka semua itu masih harus dilaksanakan lebih lanjut dalam wujud pembagian benda-benda warisan yang ada. Pembagian dan pemisahan warisan tidak dilakukan dengan memotong tiap benda menjadi bagian-bagian sesuai dengan banyak ahli-waris. Undang-undang memberikan pedoman pemisahan dan pembagian boedel dalam Bab VII Buku III B.W.
Setelah dilaksanakan pemisahan dan pembagian, para ahli-waris baru tahu, benda-benda apa saja dari warisan yang jatuh kepadanya. Berdasarkan Ps. 1083 B.W. pemisahan dan pembagian warisan berlaku surut sampai saat pewaris meninggal dunia. Hal itu berarti, bahwa benda tertentu yang jatuh kepadanya, dianggap sudah menjadi miliknya sejak pewaris meninggal dunia. Disini pembuat undang-undang membuat fiksi, seakan-akan ahli-waris ybs. mengoper langsung dari Pewaris pada saat Pewaris mati (W.M. Klein, hal. 114 - 115). Dilain pihak, sesudah pemisahan dan pembagian warisan, para ahli-waris baru tahu, bahwa atas benda-benda tertentu, yang dalam pemisahan dan pembagian jatuh kepada ahli-waris lain, ternyata ia tidak pernah turut memiliki benda tersebut (Ps. 1083 ayat 2 B.W.).
Dari sifat warisan sebagai suatu pemilikan-bersama yang terikat dan dari ketentuan undang-undang yang mengatur pemisahan dan pembagian boedel, orang menyimpulkan, bahwa pemisahan dan pembagian boedel tidak bisa dibagi-bagi, atau dengan perkataan lain pemisahan dan pembagian warisan harus dilaksanakan sekaligus untuk seluruh warisan sebagai satu kesatuan. Hal itu berarti, bahwa pemisahan secara partiil -- atas benda (-benda) tertentu dari warisan -- tidak dibenarkan, sebab bisa merugikan kedudukan ahli-waris yang lain. Jadi pada asasnya memaksakan pemisahan benda tertentu (pemisahan partiil) tidak dibenarkan. Pemisahan secara partiil hanya dibenarkan dengan persetujuan semua ahli-waris.
Disamping itu pemisahan secara partiil tanpa persetujuan semua pemilik-serta yang lain, tidak menjamin, bahwa pihak -ketiga yang mengoper benda tertentu dari warisan, benar-benar akan mendapatkan benda ybs. Kesemuanya bergantung dari, apakah nanti dalam pemisahan dan pembagian, benda tersebut jatuh kepada ahli-waris yang mengoperkan benda tersebut kepadanya. Jadi d.p.l. perjanjian obligatoirnya bisa ditutup, tetapi leveringnya belum tentu bisa terlaksana (J. Satrio, 1998)
Bahwa memaksakan pemisahan secara partiil tidak dibenarkan, bisa kita lihat dari ketentuan Ps. 494 Rv., yang mengatakan :
“ Sekalipun demikian, hak bagian pemilik-serta atas benda tetap suatu warisan, oleh kreditur pribadinya tidak dapat dituntut untuk dijual, sebelum boedel warisan dipisahkan melalui pembagian, pemisahan mana, kalau ada alasan untuk itu, bisa dituntut olehnya”.
Yang dimaksud dengan “kreditur pribadi” adalah krediturnya ahli-waris, sedang yang dimaksud dengan “menjual” adalah mengeksekusi (menjual lelang). Jadi krediturnya ahli-waris tidak bisa mengeksekusi benda tetap warisan, atas mana debiturnya, sebagai ahli-waris, adalah pemilik-serta, sebelum warisan itu dipisahkan dan dibagi, karena penjualan eksekusi akan mengakibatkan pemisahan boedel warisan secara partill. Di dalam doktrin ketentuan itu kemudian ditafsirkan luas, sehingga meliputi semua benda yang termasuk dalam boedel warisan dan semua tindakan mengalihkan (A.Pitlo, hal. 260; W.M.Klein, hal 52).
12. PERMASALAHAN (3)
Bagaimana kalau, sebagaimana yang biasa terjadi, ahli-waris tertentu -- sebut saja si A -- menjual hak-bagiannya atas suatu persil tertentu -- sebutnya saja persil X -- yang berasal dari warisan, yang telah dibalik-nama berdasarkan S.K.W. ke atas nama semua ahli-waris, termasuk diri ahli-waris yang menjual ? Jadi sertifikatnya sudah tercatat atas nama semua ahli-waris.
Kita ketahui, praktek membalik nama suatu persil berdasarkan S.K.W. sudah biasa terjadi, dan yang demikian memang dimungkinkan oleh undang-undang (vide Ps. 42 P.P. 42 tahun 1977).
Untuk jelasnya kita kutib Ps. 42 ayat 5 P.P. 24/1997 sbb :
“warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftar belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak-bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli-waris dan / atau akta pembagian waris”
Dengan mengacu kepada Surat Dirjen Agraria tgl. 20 Desember 1969, No. Dpt/12/63/12/69), kata-kata “tanda bukti sebagai ahli waris” mestinya tertuju kepada S.K.W.
Sekarang, mengapa dipermasalahkan ?
Karena dalam praktek yang muncul dikalangan para Notaris/P.P.A.T., warisan pewaris yang berupa persil, dibalik nama ke atas nama semua ahli-waris berdasarkan S.K.W. dan pelaksanaan balik nama biasanya cukup atas permintaan dari salah seorang ahli-waris yang namanya disebut sebagai ahli-waris dalam S.K.W.
Tindakan membalik-nama persil warisan berdasarkan S.K.W. atas permintaan salah satu atau beberapa di antara para ahli-waris, merupakan tindakan pemaksaan pemisahan secara partiil. Di pandang dari pihak-ketiga, tindakan membalik nama persil ybs. ke atas nama semua ahli-waris bisa ditafsirkan, bahwa semua ahli-waris telah menerima warisan dan sepakat untuk membagikan persil ybs. kepada semua ahli-waris.
Permasalahannya adalah, bagaimana kalau kemudian atas permintaan dari para ahli-waris dilaksanakan pemisahan dan pembagian atas warisan, dan disepakati, bahkan persil X tersebut diberikan kepada salah satu saja diantara para ahli-waris, yaitu si B, bukan kepada A, ahli-waris yang telah menjual hak bagiannya atas persil X itu ?
Sejalan dengan prinsip Ps. 1083 B.W., bukankah ternyata, sejak pewaris mati persil X dianggap telah beralih kepada B, dan bahwa para ahli-waris yang lain, yang dalam pembagian tidak menerima persil X itu -- termasuk si A -- tidak pernah turut memiliki persil tersebut ?
Sekarang, bagaimana kalau ternyata, A -- yang telah mengoperkan hak-bagiannya atas persil X tersebut kepada pihak ketiga -- adalah ahli-waris, yang dalam pemisahan dan pembagian, tidak mendapatkan persil X, sehingga ternyata tidak pernah turut memiliki persil tersebut ? Maksudnya, bagaimana dengan nasib pihak-ketiga yang dengan itikad baik mengoper “hak-bagian A” atas persil X ? Bukankah jual beli benda milik orang lain batal (Ps. 1457 B.W.) ? Kalau rechtstitelnya batal, bagaimana dengan levering/penyerahannya ? Lalu yang paling penting, bagaimana tanggung-jawab Notaris / P.P.A.T. ?
Semua yang pernah mengenyam pendidikan hukum pasti pernah mengalami, betapa mata kuliah Hukum Waris merupakan salah satu mata kuliah yang paling sulit untuk dikuasai. Mengingat, pembuatan Surat Keterangan Waris -- selanjutnya disingkat S.K.W. -- merupakan pelaksanaan dari ketentuan waris, kiranya sudah bisa diduga, bahwa pembuatan S.K.W. bukan merupakan pekerjaan mudah. Istilah S.K.W. disini merupakan terjemahan dari “Verklaring van Erfrecht” sebagai yang dimaksud dalam Ps 38 U.U.J.N. Belanda (Oe Siang Djie, 1991).
Hukum Waris berkaitan dengan masalah harta, dan kita semua tahu, bahwa masalah harta warisan merupakan issue yang sangat peka, yang dalam kehidupan sehari-hari sering menimbulkan masalah dalam keluarga. Bisa dibayangkan, bahwa pembuatan S.K.W. adalah pekerjaan yang mengandung banyak resiko dan karenanya perlu dikerjakan dengan penuh kehati-hatian.
Atas dasar itu, kita semua perlu untuk mencermati teknik pembuatan S.K.W. Pada kesempatan ini kami mengajak anda sekalian untuk bersama-sama membahas beberapa segi dari S.K.W., dengan pengharapan kita bersama-sama akan memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai liku-liku S.K.W.
2. S.K.W. BAGI MEREKA YANG TUNDUK PADA B.W.
Mengenai siapa ahli-waris dari pewaris tertentu, ditetapkan oleh hukum yang berlaku bagi pewaris. Dalam praktek, untuk membuktikan kedudukan seseorang sebagai ahli-waris, diperlukan suatu dokumen yang menjabarkan ketentuan hukum waris tentang hal itu, yang dapat dipakai sebagai pegangan oleh para ahli-waris maupun pejabat-pejabat, yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum waris. Surat seperti itu disebut S.K.W. Bisa diduga, bahwa S.K.W. merupakan dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan oleh para ahli-waris pada umumnya. Namun demikian pada kesempatan ini kita akan membatasi diri dengan hanya membahas S.K.W. yang berlaku bagi mereka yang tunduk pada B.W. saja, karena pembuatan S.K.W. untuk warga yang lain bukan menjadi kewenangan Notaris (vide Tuntunan bagi P.P.A.T. dikeluarkan oleh Dirjen Agraria Depdagri, 1982).
S.K.W. merupakan akta yang menetapkan siapa ahli-waris pada saat pewaris meninggal dunia dan berapa hak bagiannya atas warisan. S.K.W. pada umumnya dibuat atas permintaan satu atau beberapa diantara para ahli-waris. Sekalipun S.K.W. mendapat pengakuan dalam undang-undang maupun yurisprudensi, namun ternyata tidak ada suatu ketentuan umum yang mengatur bentuk dan isi S.K.W. S.K.W. yang dibuat oleh notaris di Indonesia, dibuat dengan mengikuti jejak para notaris seniornya, yang pada gilirannya mengikuti jejak dari para Notaris di Negeri Belanda (Oe Siang Djie, 1991).
Di Negeri Belanda, dalam Ps. 38 Undang Undang Jabatan Notaris ada disebutkan, bahwa Verklaring van Erfrecht termasuk dalam kelompok akta yang dikecualikan dari kewajiban pembuatan secara Notariil dalam bentuk minut. Walaupun seperti sudah disebutkan diatas, bahwa tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang S.K.W., tetapi ternyata ada suatu undang-undang, yang kebetulan mengandung suatu ketentuan yang mengatur peralihan hak atas obligasi negara yang terdaftar dalam buku besar dari pemiliknya kepada para ahli-warisnya (Wet op de Grootboek der Nasionale Schul S. 1913 - 105), yang dalam pasal 14 ayat (2) mengatakan, bahwa untuk itu harus dibuat suatu S.K.W. (Verklaring van Erfrecht), dalam mana disebutkan a.l. pada pokoknya Verklaring van Erfrecht berisi tentang :
- siapa pewarisnya, kapan meninggal dan dimana domisili terakhirnya.
- Siapa ahli-waris Pewaris dan berapa hak bagian masing-masing.
- Ada tidaknya wasiat dan kalau ada, perlu ada penyebutannya secara rinci isi wasiat tersebut.
- Hubungan kekeluargaan antara Pewaris dan para ahli-waris.
- Pembatasan-pembatasan kewenangan terhadap para ahli waris kalau ada.
- Dibuat in originali.
Pembuatan S.K.W. oleh Notaris dengan mendasarkan pada ketentuan Wet op de Grootboek der Nasionale Schul seperti itu, walaupun tidak didasarkan atas suatu ketentuan umum yang secara khusus mengaturnya, tetapi karena telah dilaksanakan untuk waktu yang lama dan diterima, maka sekarang dapat dikatakan, bahwa praktek pembuatan S.K.W. seperti itu sudah menjadi hukum kebiasaan (Ting Swan Tiong, 1988). Jadi dari suatu ketentuan khusus telah ditarik menjadi suatu ketentuan umum.
Berdasarkan apa yang disebutkan diatas, maka S.K.W. yang dibuat oleh Notaris pada umumnya berbentuk pernyataan sepihak dari Notaris, dengan mendasarkan kepada keterangan-keterangan dan bukti-bukti (dokumen-dokumen) yang disampaikan atau diperlihatkan kepadanya, berisi data-data sebagai yang disyaratkan oleh Wet op de Grootboek der Nasionale Schul tersebut di atas.
Yang perlu sekali diperhatikan adalah, bahwa S.K.W. menetapkan siapa ahli- waris “pada saat pewaris mati” (dan berapa hak bagian para ahli-waris), bukan siapa ahli- waris pada saat S.K.W. dibuat. Kedua moment tersebut bisa memberikan hasil perhitungan yang sangat berbeda, sebab seringkali S.K.W. baru dibuat sekian lama sesudah pewaris meninggal. Sangat berbeda, sebab seringkali S.K.W. baru dibuat sekian lama sesudah pewaris meninggal. Kalau sementara antara waktu matinya pewaris -- sebut saja X -- dengan saat pembuatan S.K.W., ada diantara para ahli-waris -- sebut saja C -- yang meninggal dunia, maka pada waktu pembuatan S.K.W. dari X, hak bagian C tetap dihitung, bahkan sekalipun C meninggal dunia tanpa menikah. Penulis pernah menemukan S.K.W. yang dalam kasus seperti tersebut di atas, langsung saja membagikan hak bagian C kepada sesama ahli-waris X.
Seharusnya hak-bagian C tetap dihitung dan hak-bagian tersebut bercampur dengan harta pribadinya dan menjadi harta warisan C. Ini menjadi hak bagian ahli-waris C. Untuk C nantinya ada kemungkinan juga dibuatkan S.K.W. tersendiri. Hasil perhitungan cara yang pertama dengan cara yang kedua bisa sangat berbeda, apalagi kalau C ternyata meninggalkan wasiat.
3. PRINSIP PEWARISAN MENURUT B.W.
Di dalam B.W. berlaku prinsip, bahwa dengan matinya pewaris, maka si mati berhenti sebagai persoon, dan semua hak dan kewajibannya beralih kepada ahli-warisnya (Ps 833 jo Ps. 955 B.W.). Sekalipun redaksi pasal-pasal tersebut hanya berbicara tentang aktiva warisan saja, namun -- di dalam doktrin -- dari pasal-pasal tersebut ditafsirkan, bahwa yang beralih adalah baik aktiva maupun pasiva warisan. Orang menggambarkannya dengan ungkapan le mort saisit le vif, si ahli waris melanjutkan persoon si mati (A.Pitlo, 1955, hal 12). Dengan itu berarti bahwa ahli-waris mengoper warisan dengan alas hak umum (M.J.A. v. Mourik, 1985, hal 12). Pada asasnya yang beralih adalah seluruh kekayaan Pewaris -- semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pewaris dalam lapangan hukum kekayaan -- untuk mana seringkali digunakan istilah “boedel warisan”. Boedel warisan meliputi, baik hak-hak maupun kewajiban-kewajiban Pewaris dalam lapangan Hukum Kekayaan. Perkecualiannya ada, dimana hak-hak yang berasal dari Hukum Keluarga juga diwaris oleh ahli-waris (Ps. 256 jo Ps. 258 K.U.H.Perdata).
Dikatakan, bahwa peralihan itu terjadi demi hukum, yang berarti, bahwa pada asasnya semuanya terjadi dengan sendirinya, tanpa si pewaris dan si ahli waris harus melakukan suatu tindakan atau mengambil sikap tertentu. Sudah cukup kalau pewarisnya mati dan orang yang terpanggil untuk mewaris masih hidup, dengan perkecualian sebagai yang disebutkan dalam Ps. 2 B.W. (P. Scholten-J. Wiarda, 1947, hal. 12).
Prinsip seperti tersebut diatas, kalau dilaksanakan secara (absolut) konsekwen, bisa menimbulkan ketidak-adilan yang besar. ketidak-adilan bagi ahli-waris bisa muncul, kalau warisannya ternyata negatif, yaitu hutang-hutang warisan lebih besar dari aktivanya. Demikian juga ketidak-adilan muncul, kalau terjadi, bahwa orang, yang seandainya ia masih hidup ketika pewaris mati, adalah ahli waris, dan ada meninggalkan keturunan. Berpegang pada asas tersebut di atas, maka si mati maupun keturunannya tidak mewaris dari pewaris. Bukankah mestinya patut sekali kalau keturunan dari orang seperti itu diberikan juga hak untuk mewaris ?
Terhadap kemungkinan munculnya ketidak-adilan pada peristiwa sebagai yang disebut pertama, B.W. ternyata ada memberikan kesempatan kepada ahli-waris untuk menentukan sikapnya terhadap warisan yang terbuka, yaitu menerima atau menolak warisan, sedang untuk menghindarkan munculnya ketidak-adilan pada peristiwa yang disebut kedua, diciptakan lembaga penggantian tempat.
Kalau ahli-waris ybs. menerima warisan, maka semua hak dan kewajiban pewaris, untuk suatu bagian sebanding tertentu -- sesuai dengan hak-bagian dalam pewarisan -- beralih kepada dirinya. Hak bagiannya atas harta warisan tersebut bercampur dengan harta pribadinya. Dalam hal hutang warisan lebih besar daripada aktivanya, maka kekurangannya -- untuk suatu bagian yang sebading dengan haknya dalam pewarisan - ditanggung/dibayar dengan harta pribadi ahli-waris ybs.
Yang perlu dicermati adalah, bahwa dalam hukum waris B.W. berlaku asas :
- Menolak warisan berarti menolak seluruh warisan sebagai satu kesatuan
- Mereka yang sudah menerima warisan tidak bisa menolak lagi.
Untuk menghindari diri dari kemungkinan kerugian seperti itu, ada tersedia lembaga :
- menerima secara beneficiair
- menolak warisan
Perkecualian -- dalam hal-hal yang sangat terbatas -- diatur dalam Ps. 1056 dan Ps. 1065 B.W.
Ahli-waris yang menerima warisan secara beneficiair hanya mau menerima warisan, kalau aktivanya lebih besar dari pasivanya. Untuk menentukan sikap seperti itu, maka aktiva dan pasiva warisan harus didaftar. Itulah sebabnya, bahwa penerimaan warisan secara beneficiair diseut juga menerima warisan dengan hak utama untuk mengadakan pencatatan boedel.
Terhadap ahli-waris yang menerima warisan secara beneficiair, harta warisan yang jatuh kepada ahli-waris ybs., untuk sementara tidak bercampur dengan harta pribadinya.
Mereka yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli-waris. Ia tidak menerima apa-apa dari warisan, tetapi ia juga tidak menanggung beban-beban warisan. Pada asasnya, mereka yang telah menolak warisan tidak bisa menerimanya lagi (vide perkecualian dalam Ps. 1056 B.W.)
4. LEGITIEME PORTIE
Hukum waris B.W. berangkat dari prinsip, bahwa adalah tidak adil, kalau ahli waris tertentu, yang mempunyai kedekatan hubungan-darah dengan pewaris sampai derajat tertentu, bisa disingkirkan sama sekali dari kedudukannya sebagai ahli-waris atau penerimaannya dikecilkan sekali. Cara-ara yang bisa ditempuh oleh pewaris, untuk menyingkirkan ahli-waris tertentu dari pewarisan, adalah dengan mengambil tindakan-tindakan, baik semasa hidupnya maupun melalui wasiat, sedemikian rupa sehingga sisa warisan menjadi kosong atau menjadi sangat minim.
Guna mengatasi tindakan pewaris seperti itu, maka undang-undang memberikan kepada ahli-waris tertentu hak waris mutlak / legitieme portie, yang berupa suatu hak-bagian sebanding tertentu dari haknya menurut undang-undang (hak waris ab intestaat-nya), yang atas tuntutannya harus diberikan kepada ahli-waris ybs. (Ps. 913 B.W.).
Yang penting untuk diperhatikan adalah, bahwa L.P. itu baru diberikan kalau dituntut oleh ahli-waris legitiemaris. L.P. merupakan hak, dan karenanya si pemilik hak bebas untk menggunakannya atau tidak. Karena L.P. merupakan suatu bagian sebanding tertentu dari hak waris ab intestaat, maka legitiemaris baru mempunyai kepentingan untuk menggunakan haknya atas legitieme portie, kalau ia memperhitungkan akan menerima kurang dari L.P.nya.
5. STATUS SEBAGAI AHLI WARIS
Dengan demikian, maka seorang yang menurut hukum waris berhak atas warisan, belum tentu berkedudukan sebagai ahli-waris, karena kedudukannya sebagai ahli-waris digantungkan kepada sikapnya terhadap warisan yang terbuka. Kalau ybs. menerima warisan, maka ybs. berkedudukan sebagai ahli-waris, dan ybs. mengoper semua hak dan kewajiban pewaris, sudah tentu untuk bagian yang sebanding dengan haknya berdasarkan hukum waris.
Kesimpulan kita, kalau semula dikatakan, bahwa dengan matinya Pewaris, warisan menjadi hak para ahli-waris menurut undang-undang dan/atau berdasarkan wasiat, maka kemudian ternyata, bahwa terhadap warisan yang terbuka, mereka (para ahli-waris) masih diberikan kesempatan untuk menyatakan sikapnya, dengan konsekwensi bisa menjadi ahli waris, kalau ia menerima atau bukan ahli-waris, kalau ia menolak.
Dengan demikian, maka mereka yang dalam undang-undang (atau berdasarkan wasiat) disebut sebagai ahli-waris, sebenarnya baru benar-benar menjadi ahli-waris, kalau ia /mereka telah menerima warisan yang jatuh kepadanya. Dengan demikian mereka-mereka yang dalam undang-undang atau wasiat disebut sebagai ahli-waris, sebenarnya adalah mereka-meraka yang baru terpanggil untuk mewaris. Apakah mereka nantinya benar-benar berkedudukan sebagai ahli-waris, bergantung dari sikap mereka terhadap warisan yang terbuka baginya.
Kita melihat, bahwa istilah “ahli-waris” dipakai, baik untuk mereka yang berdasarkan undang-undang terpanggil untuk mewaris suatu warisan yang terbuka, maupun untuk menunjuk mereka yang mengoper seluruh atau suatu bagian sebanding tertentu dari warisan, atau d.p.l. mereka yang sudah mengambil sikap untuk menerima warisan.
Penerimaan suatu warisan bisa terjadi baik dengna suatu pernyataan tegas-tegas atau secara diam-diam, yaitu disimpulkan dari tindakan dan sikapnya. Kita sekarang tahu, bahwa suatu tindakan atau sikap, yang dianggap sebagai tindakan atau sikap menerima, ada kemungkinan sama sekali tidak dimaksudkan oleh si pelaku (atau si pengambil sikap) sebagai suatu pernyataan menerima warisan. Yang namanya anggapan tidak selalu harus sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kesimpulan kita, mereka yang menurut hukum mempunyai hak untuk mewaris harus berhati-hati dalam tindakan atau sikapnya terhadap warisan, sebab konsekwensinya bisa sangat merugikan.
6. PERMASALAHAN (1)
Kalau dalam S.K.W., Notaris menetapkan, bahwa orang (-orang) tertentu adalah ahli-waris dari pewaris tertentu, untuk seluruh atau suatu bagian sebanding tertentu dari warisan, apakah hal itu berarti, bahwa ahli-waris (ahli-waris) tersebut sudah mengambil sikap menerima warisan ? Dengan konsekwensinya harus mengoper hak maupun kewajiban pewaris ? Bukankah ybs. dalam S.K.W. sudah dinyatakan sebagai “ahli-waris”.
Karena dalam pembuatan S.K.W., pada umumnya Notaris tidak menyelidiki sikap ahli-waris terhadap warisan pewaris, maka S.K.W. sama sekali tidak menggambarkan sikap dari orang (orang) yang didalamnya dinyatakan sebagai “ahli-waris”. Yang didalam S.K.W. disebut sebagai “ahli-waris” adalah orang (orang) yang berdasarkan undang-undang terpanggil untuk mewaris, mereka (mereka) yang baru berstatus sebagai orang (orang) yang terpanggil untuk mewaris.
Ps. 1023 B.W. mengatakan, bahwa “Alle personen, aan welke een erfenis is opgekomen, …”, yang menurut penulis bisa diterjemahkan menjadi “ mereka terpanggil untk mewaris suatu warisan …” boleh mengambil sikap untuk menerima warisan secara murni, menerima secara beneficiair atau menolak warisan.
Dengan akta S.K.W. kita tahu, siapa-siapa yang terpanggil untuk mewaris dan hanya kepada mereka-mereka yang terpanggil itulah, yang -- berdasarkan Ps. 1023 B.W. -- diberikan kesempatan untuk mengambil sikap terhadap warisan.
7. PERMASALAHAN (2)
Berdasarkan Ps. 14 sub 2 d Wet op de Grootboek der Nationale Schuld, kalau ada ditinggalkan wasiat oleh pewaris, maka S.K.W. harus menyebutkannya secara teliti. Dalam prakteknya, sebelum menyusun S.K.W., Notaris mengadakan checking ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, apakah pewaris ada meninggalkan surat wasiat.
Kalau ada ditinggalkan wasiat oleh pewaris, maka seluruh isi wasiat ditulis kembali di dalam S.K.W. yang pernah penulis temui, dengan ada ditinggalkannya wasiat oleh pewaris, Notaris ybs., karena mau bersikap sangat hati-hati, didalam S.K.W. langsung saja menyebutkan, bahwa para legitimaris menuntut L.P.nya.
Bisa kita duga bahwa cara berfikir Notaris ybs. adalah : bukankah kalau ada wasiat ada kemungkinan L.P. legitimaris akan terlanggar ?
Kalau ahli-waris protes atas penyebutan hak-bagiannya dalam S.K.W. kecil (yang mewujudkan haknya atas L.P.), Notaris mempunyai dalih, bahwa bukankah L.P. merupakan bagian yang minimum yang harus diberikan kepada ahli-waris legitimaris ? Dan karenanya kalau diberikan lebih tidak apa-apa ? Pikirnya, daripada terlambat, lebih baik cepat-cepat menyatakan “menuntut L.P”. Yang dilupakan oleh Notaris ybs. adalah, bahwa dengan begitu S.K.W. tidak memenuhi fungsinya, yaitu menyatakan siapa ahli-waris dari pewaris dan berapa hak bagiannya atas warisan, dan yang dimaksud dengan “hak bagiannya” adalah hak bagian ab intestaatnya, itupun kalau ia menyatakan menerima warisan.
Konsekwensi yang lebih berat dari statement sebagai tersebut di atas adalah, bahwa pernyataan menuntut L.P. bisa ditafsirkan sebagai pernyataan untuk menerima warisan. Kalau ia tidak berniat untuk menerima warisan, untuk apa ia menuntut L.P. ?
Konsekwensi lebih lanjut bisa sangat parah, kalau ternyata warisan pewaris negatif. Misalkan setelahsekian tahun sejak S.K.W. dibuat, para ahli-waris memutuskan untuk membagi warisan dan datang ke seorang Notaris Y. ketika Notaris Y yang hendak menuangkan tindakan pemisahan dan pembagian warisan dalam akta, membuat perhitungan atas aktiva dan pasiva, dan melaporkan kepada para ahli-waris, bahwa warisan pewaris ternyata adalah negatif, hutang-hutangnya jauh di atas aktivanya. Dalam hal demikian, kemungkinan besar para ahli waris -- untuk menghindarkan kerugian -- akan menolak saja warisan tersebut. Tetapi Notaris Y mengatakan, bahwa mereka tidak bisa menolak lagi, karena mereka sudah menyatakan menerima warisan, Notaris Y akan menunjukkan S.K.W. yang dulu dibuat oleh Notaris X, dalam mana disebutkan, bahwa para leitimaris telah menuntut L.P. nya dan dengan itu berarti, bahwa para ahli-waris secara diam-diam telah menerima warisan ybs. Sudah tentu para legitimaris akan mengatakan, bagaimana mau dikatakan mereka menuntut L.P., apa itu L.P. saja mereka tidak tahu. Dan ini memang benar, bukankah Notaris dalam prakteknya tidak menanyakan lebih dahulu apakah para ahli-waris menuntut L.P. dan kalaupun ada ditanyakan, kepada mereka Notaris pada umumnya tidak memberitahukan apa konsekwensi-konsekwensinya. Apalagi pada umumnya pembuatan S.K.W., sudah cukup atas permintaan salah seorang dari para ahli-waris saja. Berarti, bahwa bisa terjadi ada sesama ahli-waris lan, yang tidak pernah tahu adanya pembuatan S.K.W. Bagaimana mau dikatakan, bahwa ia menuntut L.P. ?
Permasalahannya, kalau ada kerugian pada ahli-waris karena adanya statement “menuntut L.P.” dalam S.K.W., tanpa Notaris memberitahukan apa konsekwensi dari pernyataan seperti itu, siapakah yang harus bertanggungjawab ?
Perlu diperhatikan, bahwa Notaris, selain adalah pejabat yang melayani pembuatan akta, ia adalah sekaligus juga penasehat hukum bagi clientnya. Notaris wajib memperhatikan kepentingan clientnya dengan baik dan sebagai seorang profesional, dalam pelaksanaan profesinya, ia menjamin kebenaran obyektif dari advis-advisnya; ia tidak bisa mengelak tanggung-jawab dengan mengatakan, bahwa semula menurut kenyakinannya apa yang ia lakukan dan nyatakan adalah benar. Disini tidak berlaku kebenaran subyektif, tetapi Notaris harus menjamin kebenaran obyektif.
8. TERLANGGARNYA L.P.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, terlanggarnya L.P. dari legitimaris terjadi karena tindakan pewaris atas hartanya, baik yang dilakukan semasa hidupnya maupun melalui wasiat. Dalam hal ini kita harus mengakui, bahwa pewaris -- sebagai juga setiap pemilik atas suatu benda -- pada asasnya adalah bebas untuk mengambil tindakan -- termasuk tindakan pemilikan -- atas harta miliknya. Yang dikhawatirkan oleh pembuat undang-undang adalah tindakan pewaris yang sengaja dimaksudkan untuk menyingkirakan ahli-waris tertentu dari pewarisan, dengan jalan melepaskan harta miliknya secara Cuma-Cuma. Tindakan Cuma-cuma yang dapat dilakukan dan dilaksanakan semasa hidup pewaris adalah tindakan hibah, sedang yang baru dilaksanakan sesedah pewaris mati adalah pemberian melalui wasiat.
Dengan demikian kita melihat, bahwa tidakan pewaris secara Cuma-Cuma, yang bisa melanggar L.P. dari legitimaris adalah hibah dan / atau pemberian melalui wasiat. Karenanya adalah aneh sekali, kalau dalam pembuatan S.K.W., yang katanya atas kehati-hatian, Notaris hanya merasa perlu untuk menyatakan ahli-waris menuntut L.P. nya, kalau pewaris ada meninggalkan surat wasiat saja. Bukankah tidak ada wasiatpun L.P. legitimaris bisa terlanggar, yaitu kalau ada hibah-hibah yang meliputi seluruh warisan atau paling tidak suatu bagian yang cukup besar ?
Dari apa yang telah dikemukakan di atas, sekarang kita tahu, bahwa tidak setiap hibah atau pemberian melalui wasiat pasti mengakibatkan pelanggaran L.P. Hanya hibah atau wasiat yang -- dibandingkan dengan keseluruhan warisan -- meliputi jumlah yang cukup besarnya saja, yang potensial untuk melanggar L.P. Disamping itu, terhadap wasiat masih harus diperhitungkan, apakah ahli-waris / legitaris yang ditunjuk dalam wasiat menerima pemberian itu atau tidak.
Mengingat, bahwa S.K.W. belum menggambarkan sikap dari mereka -- yang terpanggil untuk mewaris -- terhadap warisan yang terbuka, maka semua ahli-waris yang disebutkan dalam S.K.W. belum kehilangan haknya untuk, sesudah ada S.K.W., menyatakan menerima atau menolak warisan, termasuk untuk menuntut L.P.nya, kalau diperlukan. Kalau begitu, apakah ada cukup alasan untuk cepat-cepat menyatakan sikap ahli-waris dalam S.K.W. ? Apalagi kalau akta itu dibuat hanya atas permintaan salah satu atau beberapa diantara para ahli-waris saja ?
Kalaupun, karena ada wasiat ditinggalkan pewaris, dan Notaris, demi untuk melindungi para legitimaris merasa lebih aman, kalau para legitiemaris menyatakan tuntutannya atas L.P.nya, maka redaksinya bisa dibuat menjadi lebih netral, umpama saja sbb. :
“ Dengan tidak mengurangi hak para legitiemaris untuk menuntut L.P.nya, maka setelah wasiat dilaksanakan, sisa warisan menjadi hak bagian dari para ahli-waris menurut undang-undang, kesemuanya untuk hak bagian yang sama besarnya, yaitu masing-masing mendapat 1/3/(satu per tiga) bagian dari warisan “. (Catatan : kalau ahli-warisnya ada 3 orang dengan hak bagian yang sama besarnya).
9. WARISAN SEBAGAI PEMILIKAN - BERSAMA YANG TERIKAT.
Dengan matinya Pewaris, maka seluruh warisannya, sebagai satu kesatuan (en bloc) demi hukum beralih kepada seluruh ahli warisnya. Kalau ahli-warisnya ada lebih dari satu orang, maka -- sebelum dilaksanakan pemisahan dan pembagian atas warisan ybs. Dengan demikian atas warisan itu -- antara para ahli-waris -- ada pemilikan-bersama (mede-eigendom; vide Ps. 1066 K.U.H.Perdata).
Doktrin membedakan dua macam pemilikan-bersama, yaitu pemilikan-bersama yang bebas (vrije mede-eigendom) dan pemilikan-bersama yang terikat (gebonden mede-eigendom). Salah satu ciri yang membedakan keduanya adalah, apakah diantara para pemilik serta, ada hubungan hukum yang lain selain daripada hanya sekedar mereka adalah bersama-sama menjadi pemilik-serta atas satu atau sekelompok benda yang sama (L.C.Hofmann, 1933, hal. 117 - 118). Yang biasanya dipakai sebagai patokan untuk membedakannya adalah ketentuan-ketentuan yang ada dalam B.W., yaitu dengan memperbandingkan Ps. 119 (tentang harta-persatuan), Ps. 1066 (tentang boedel warisan) dan Ps. 1618 K.U.H.Perdata (tentang boedel perseroan) disatu pihak, dan ketentuan Ps. 573 B.W. dilain pihak. Pasal-pasal yang disebut pertama mewakili ” pemilikan-bersama yang terikat”, sedang yang disebut terakhir mewakili “pemilikan-bersama yang bebas”. Adakalanya doktrin membedakan kedua macam pemilikan-bersama menjadi : pemilikan-bersama atas sekelompok hak dan kewajiban sebagai satu kesatuan (pemilikan-bersama atas boedel-bersama, boedelgemeenschap) dan pemilikan-bersama atas benda tertentu, zaakgemeenschap) (J.H.Beekhuis, 1975, hal 307)
Salah satu ciri khas dari pemilikan-bersama yang terikat adalah, bahwa atas harta milik-bersama, pemilik-serta hanya bisa melakukan tindakan hukum dengan persetujuan semua pemilik-serta yang lain.
Pemilikan-bersama yang terikat muncul diluar kehendak para pemilik-serta. Keadaan itu muncul sebagai akibat dari suatu peristiwa diluar kehendak mereka -- seperti pada pewarisan -- atau merupakan akibat dari tindakan hukum lain (menikah atau mendirikan perseroan). pemilikan-bersama yang bebas muncul dari kehendak para pemilik-serta, misalnya para pemilik-serta bersama-sama membeli suatu benda tertentu. Dengan tindakan seperti itu muncullah pemilikan-bersama yang bebas antara mereka. Para pemilik-serta pada pemilikan-bersama yang bebas mempunyai kebebasan yan glebih besar untuk mengambil tindakan atas hak-bagiannya dalam pemilikan-bersama.
10. HAK BAGIAN AHLI - WARIS
Besarnya hak bagian ahli-waris dalam pemilikan-bersama atas boedel warisan ditentukan oleh undang-undang (K.U.H.Perdata) dan / atau wasiat.
Kalau Pewaris tidak meninggalkan wasiat- pengangkatan-waris, maka berlakulah ketentuan pewarisan ab intestaat, dan besarnya hak bagian ahli-waris atas warisan pewaris didasarkan atas ketentuan undang-undang, ic. Bab XII Buku II K.U.H.Perdata.
Dalam hal Pewaris meninggalkan wasiat-pengangkatan-waris, maka wasiat dijalankan lebih dahulu (Ps 874 K.U.H.Perdata), sisanya baru dibagi menurut undang-undang, dengan tidak mengurangi hak para legitiemaris untuk menuntut L.P.nya, kalau L.P.-nya (-mereka) dilanggar. Besarnya hak bagian para ahli-waris disebutkan dalam suatu pecahan sebanding tertent dari warisan.
Para legataris (penerima hibah-wasiat) bukan merupakan “ahli-waris”, karena mereka mengoper benda tertentu dari warisan berdasarkan atas hak khusus. Mereka hanya mengoper hak-hak saja, mereka tidak mengoper kewajiban pewaris. Lain halnya dengan ahli-waris, yang mengoper berdasarkan alas hak umum, yang mengoper baik hak maupun kewajiban.
Yang perlu diwaspadai adalah, bahwa hak bagian para ahli-waris adalah suatu bagian sebanding tertentu dari warisan sebagai satu kesatuan (en bloc), sehingga kalau dikatakan, bahwa X mempunyai hak bagian sebesar 1/3 warisan, bukan berarti, bahwa X mempunyai 1/3 atas masing-masing benda yang berbentuk warisan sebagai satu kesatuan. Bagian 1/3/ itu adalah 1/3 dari aktiva maupun pasiva boedel warisan sebagai satu kesatuan. Karenanya ahli-waris pemilik-serta tidak bisa memaksa sesama ahli-waris lainnya untuk membagi “masing-masing benda” warisan dalam bagian-bagian sesuai dengan besarnya hak bagian masing-masing ahli-waris; umpama saja memotong meja dan kursi, yang merupakan bagian dari boedel warisan, menjadi 3 bagian.
11. PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN WARISAN
Karena hak-bagian ahli-waris disebutkan dalam suatu pecahan tertentu atas (atau seluruh) warisan, maka semua itu masih harus dilaksanakan lebih lanjut dalam wujud pembagian benda-benda warisan yang ada. Pembagian dan pemisahan warisan tidak dilakukan dengan memotong tiap benda menjadi bagian-bagian sesuai dengan banyak ahli-waris. Undang-undang memberikan pedoman pemisahan dan pembagian boedel dalam Bab VII Buku III B.W.
Setelah dilaksanakan pemisahan dan pembagian, para ahli-waris baru tahu, benda-benda apa saja dari warisan yang jatuh kepadanya. Berdasarkan Ps. 1083 B.W. pemisahan dan pembagian warisan berlaku surut sampai saat pewaris meninggal dunia. Hal itu berarti, bahwa benda tertentu yang jatuh kepadanya, dianggap sudah menjadi miliknya sejak pewaris meninggal dunia. Disini pembuat undang-undang membuat fiksi, seakan-akan ahli-waris ybs. mengoper langsung dari Pewaris pada saat Pewaris mati (W.M. Klein, hal. 114 - 115). Dilain pihak, sesudah pemisahan dan pembagian warisan, para ahli-waris baru tahu, bahwa atas benda-benda tertentu, yang dalam pemisahan dan pembagian jatuh kepada ahli-waris lain, ternyata ia tidak pernah turut memiliki benda tersebut (Ps. 1083 ayat 2 B.W.).
Dari sifat warisan sebagai suatu pemilikan-bersama yang terikat dan dari ketentuan undang-undang yang mengatur pemisahan dan pembagian boedel, orang menyimpulkan, bahwa pemisahan dan pembagian boedel tidak bisa dibagi-bagi, atau dengan perkataan lain pemisahan dan pembagian warisan harus dilaksanakan sekaligus untuk seluruh warisan sebagai satu kesatuan. Hal itu berarti, bahwa pemisahan secara partiil -- atas benda (-benda) tertentu dari warisan -- tidak dibenarkan, sebab bisa merugikan kedudukan ahli-waris yang lain. Jadi pada asasnya memaksakan pemisahan benda tertentu (pemisahan partiil) tidak dibenarkan. Pemisahan secara partiil hanya dibenarkan dengan persetujuan semua ahli-waris.
Disamping itu pemisahan secara partiil tanpa persetujuan semua pemilik-serta yang lain, tidak menjamin, bahwa pihak -ketiga yang mengoper benda tertentu dari warisan, benar-benar akan mendapatkan benda ybs. Kesemuanya bergantung dari, apakah nanti dalam pemisahan dan pembagian, benda tersebut jatuh kepada ahli-waris yang mengoperkan benda tersebut kepadanya. Jadi d.p.l. perjanjian obligatoirnya bisa ditutup, tetapi leveringnya belum tentu bisa terlaksana (J. Satrio, 1998)
Bahwa memaksakan pemisahan secara partiil tidak dibenarkan, bisa kita lihat dari ketentuan Ps. 494 Rv., yang mengatakan :
“ Sekalipun demikian, hak bagian pemilik-serta atas benda tetap suatu warisan, oleh kreditur pribadinya tidak dapat dituntut untuk dijual, sebelum boedel warisan dipisahkan melalui pembagian, pemisahan mana, kalau ada alasan untuk itu, bisa dituntut olehnya”.
Yang dimaksud dengan “kreditur pribadi” adalah krediturnya ahli-waris, sedang yang dimaksud dengan “menjual” adalah mengeksekusi (menjual lelang). Jadi krediturnya ahli-waris tidak bisa mengeksekusi benda tetap warisan, atas mana debiturnya, sebagai ahli-waris, adalah pemilik-serta, sebelum warisan itu dipisahkan dan dibagi, karena penjualan eksekusi akan mengakibatkan pemisahan boedel warisan secara partill. Di dalam doktrin ketentuan itu kemudian ditafsirkan luas, sehingga meliputi semua benda yang termasuk dalam boedel warisan dan semua tindakan mengalihkan (A.Pitlo, hal. 260; W.M.Klein, hal 52).
12. PERMASALAHAN (3)
Bagaimana kalau, sebagaimana yang biasa terjadi, ahli-waris tertentu -- sebut saja si A -- menjual hak-bagiannya atas suatu persil tertentu -- sebutnya saja persil X -- yang berasal dari warisan, yang telah dibalik-nama berdasarkan S.K.W. ke atas nama semua ahli-waris, termasuk diri ahli-waris yang menjual ? Jadi sertifikatnya sudah tercatat atas nama semua ahli-waris.
Kita ketahui, praktek membalik nama suatu persil berdasarkan S.K.W. sudah biasa terjadi, dan yang demikian memang dimungkinkan oleh undang-undang (vide Ps. 42 P.P. 42 tahun 1977).
Untuk jelasnya kita kutib Ps. 42 ayat 5 P.P. 24/1997 sbb :
“warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftar belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak-bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli-waris dan / atau akta pembagian waris”
Dengan mengacu kepada Surat Dirjen Agraria tgl. 20 Desember 1969, No. Dpt/12/63/12/69), kata-kata “tanda bukti sebagai ahli waris” mestinya tertuju kepada S.K.W.
Sekarang, mengapa dipermasalahkan ?
Karena dalam praktek yang muncul dikalangan para Notaris/P.P.A.T., warisan pewaris yang berupa persil, dibalik nama ke atas nama semua ahli-waris berdasarkan S.K.W. dan pelaksanaan balik nama biasanya cukup atas permintaan dari salah seorang ahli-waris yang namanya disebut sebagai ahli-waris dalam S.K.W.
Tindakan membalik-nama persil warisan berdasarkan S.K.W. atas permintaan salah satu atau beberapa di antara para ahli-waris, merupakan tindakan pemaksaan pemisahan secara partiil. Di pandang dari pihak-ketiga, tindakan membalik nama persil ybs. ke atas nama semua ahli-waris bisa ditafsirkan, bahwa semua ahli-waris telah menerima warisan dan sepakat untuk membagikan persil ybs. kepada semua ahli-waris.
Permasalahannya adalah, bagaimana kalau kemudian atas permintaan dari para ahli-waris dilaksanakan pemisahan dan pembagian atas warisan, dan disepakati, bahkan persil X tersebut diberikan kepada salah satu saja diantara para ahli-waris, yaitu si B, bukan kepada A, ahli-waris yang telah menjual hak bagiannya atas persil X itu ?
Sejalan dengan prinsip Ps. 1083 B.W., bukankah ternyata, sejak pewaris mati persil X dianggap telah beralih kepada B, dan bahwa para ahli-waris yang lain, yang dalam pembagian tidak menerima persil X itu -- termasuk si A -- tidak pernah turut memiliki persil tersebut ?
Sekarang, bagaimana kalau ternyata, A -- yang telah mengoperkan hak-bagiannya atas persil X tersebut kepada pihak ketiga -- adalah ahli-waris, yang dalam pemisahan dan pembagian, tidak mendapatkan persil X, sehingga ternyata tidak pernah turut memiliki persil tersebut ? Maksudnya, bagaimana dengan nasib pihak-ketiga yang dengan itikad baik mengoper “hak-bagian A” atas persil X ? Bukankah jual beli benda milik orang lain batal (Ps. 1457 B.W.) ? Kalau rechtstitelnya batal, bagaimana dengan levering/penyerahannya ? Lalu yang paling penting, bagaimana tanggung-jawab Notaris / P.P.A.T. ?
Surat Keterangan Waris
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir sama tetapi berbeda dari Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Waris tersebut.
Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Surat Keterangan Hak Waris tersebut sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta pembagian Harta Peninggalan. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tersebut nantinya akan dibuat suatu akta yang berisikan rincian pembagian harta peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam akta tersebut akan disebutkan nama-nama ahli waris berikut harta peninggalan yang menjadi bagiannya.
Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris yang telah meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tersebut dapat pula di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat.
Kegunaan Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli waris yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut adalah ahli waris yang sah dari Pewaris.
Biasanya diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk transaksi Jual Beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll. Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap seperti Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Surat Keterangan Hak Waris tersebut sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta pembagian Harta Peninggalan. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tersebut nantinya akan dibuat suatu akta yang berisikan rincian pembagian harta peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam akta tersebut akan disebutkan nama-nama ahli waris berikut harta peninggalan yang menjadi bagiannya.
Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris yang telah meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tersebut dapat pula di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat.
Kegunaan Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli waris yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut adalah ahli waris yang sah dari Pewaris.
Biasanya diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk transaksi Jual Beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll. Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap seperti Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga.
Kepemilikan Tanah Secara Warisan
II. Sertifikat Masih Terdaftar Atas Nama Pasangan Pewaris.
Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).
Bagaimana jika tanah tersebut akan dijual atau dijaminkan?
Karena sebagian dari tanah tersebut adalah harta bersama, maka jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain (dalam kasus di atas: Cici dan Didi) harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris (Didi misalnya) tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka Didi dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
III. Sertifikat sudah atas nama seluruh ahli waris, namun akan dialihkan ke salah seorang ahli waris.
Sebagai contoh: sertifikat atas nama Amir. Karena Amir meninggal dunia, maka sertifikat harus di balik nama ke atas nama isterinya (Betty), dan kedua orang anaknya (Cici dan Didi) – lihat artikel sebelumnya.
Namun, dalam hal ini Cici ingin membeli bagian Betty dan Didi. sehingga nantinya sertifikat bisa atas nama Cici sepenuhnya.
Dalam hal tersebut, maka tahapan yang harus dilakukan adalah:
1. Tetap dibuatkan keterangan waris
2. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP – nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta misalnya sebesar Rp. 300jt.
3. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici dan Didi).
4. dibuatkan akta Pembagian Hak Bersama secara PPAT (agar sertifikat tersebut dapat di
balik nama ke atas nama Cici)
5. Untuk proses tersebut, Cici harus membayar
- Pph sebesar = 2/3 x (NJOP x 5%) dan
-BPHTB sebesar = 2/3 x (NJOP – NTKP) x 5%
6. Pelaksanaan balik nama ke atas nama Cici.
Jika kondisi sertifikat masih atas nama Amir, kemudian Cici akan langsung membeli bagian dari Betty dan Didi, maka proses di atas bisa dilakukan sekaligus (bersamaan). Namun demikian, tidak ada yang bisa dilewati.
Dalam kasus ini, sertifikat terdaftar atas nama Amir, namun isterinya yaitu Betty meninggal dunia. Sedangkan anak mereka ada 2 orang, yaitu Cici dan Didi.
Karena tanah tersebut terdaftar atas nama orang yang masih hidup, maka atas sertifikat tanah tersebut tidak perlu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris, seperti yang telah diuraikan pada point I artikel sebelumnya. Namun, tetap harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (untuk pribumi) oleh lurah/Camat dan Surat Keterangan waris secara Notariil (untuk WNI keturunan).
Bagaimana jika tanah tersebut akan dijual atau dijaminkan?
Karena sebagian dari tanah tersebut adalah harta bersama, maka jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain (dalam kasus di atas: Cici dan Didi) harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris (Didi misalnya) tidak bisa hadir di hadapan Notaris pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka Didi dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
III. Sertifikat sudah atas nama seluruh ahli waris, namun akan dialihkan ke salah seorang ahli waris.
Sebagai contoh: sertifikat atas nama Amir. Karena Amir meninggal dunia, maka sertifikat harus di balik nama ke atas nama isterinya (Betty), dan kedua orang anaknya (Cici dan Didi) – lihat artikel sebelumnya.
Namun, dalam hal ini Cici ingin membeli bagian Betty dan Didi. sehingga nantinya sertifikat bisa atas nama Cici sepenuhnya.
Dalam hal tersebut, maka tahapan yang harus dilakukan adalah:
1. Tetap dibuatkan keterangan waris
2. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP – nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta misalnya sebesar Rp. 300jt.
3. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici dan Didi).
4. dibuatkan akta Pembagian Hak Bersama secara PPAT (agar sertifikat tersebut dapat di
balik nama ke atas nama Cici)
5. Untuk proses tersebut, Cici harus membayar
- Pph sebesar = 2/3 x (NJOP x 5%) dan
-BPHTB sebesar = 2/3 x (NJOP – NTKP) x 5%
6. Pelaksanaan balik nama ke atas nama Cici.
Jika kondisi sertifikat masih atas nama Amir, kemudian Cici akan langsung membeli bagian dari Betty dan Didi, maka proses di atas bisa dilakukan sekaligus (bersamaan). Namun demikian, tidak ada yang bisa dilewati.
Subscribe to:
Posts (Atom)